Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat tanpa kita sadari karena gratifikasi mengacu pada tindakan memberika hadiah atau imbalan bisa berupa uang, barang atau jasa yang memilik nilai dengan maksud mempengauhi atau memperoleh keuntungan baik secara langsung atau melaui perantara. Gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan, sedangkan konflik kepentingan itu sendiri adalah situasi dimana seorang pemerintahan yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
- Perkades tentang Gratifikasi suap dan konflik kepentingan
-
Kirim Komentar